30 Orang dari Luar Negeri Positif Covid Saat Karantina

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dari kasus impor (imported case) pelaku perjalanan luar negeri baik WNI dan WNA wajib melakukan karantina ketika memasuki Indonesia. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan berdasarkan data Kementerian Kesehatan ada 30% pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ternyata positif Covid-19.

"Kalau dia positif ada tindakan treatment. kalau dia negatif tetap harus karantina. Kemudian hari ketujuh wajib pCR, di antara yang negatif di hari pertama, kami masih dapatkan total jumlah yang dikarantina 30% dari mereka ini positif," kata Abdul, Jumat (16/7/2021).

Artinya bagi yang datang dengan surat negatif, bisa jadi belum terdeteksi pada tes pertama ataupun false negatif. Kemungkinan lainnya adalah tertular saat transit di bandara internasional, meski mereka sebelumnya dinyatakan negatif.


"Ini yang harus dimengerti masyarakat kenapa harus dua kali PCR, kenapa harus sekian hari, kita bisa bayangkan jika ada 10 ribu orang yang masuk, kemudian ada 3.000 orang yang positif. Kalau mereka bisa kembali ke daerah mereka dengan membawa varian yang baru itu bayangkan yang terjadi kemudian," katanya.

Koordinator Karantina Kesehatan, Kemenkes dr. Imran Prambudi mengatakan perbedaan waktu tes swab PCR pun bisa mempengaruhi hasilnya. Hal ini juga terjadi ketika dilakukan tes pembanding dan memberikan hasil yang berbeda.

Dia menjelaskan perbedaan ini terjadi karena alatnya beda, reagen yang berbeda, hingga teknik pengambilan sampel.

"Karantina itu perlu, minimal masuk karantina harus 8 hari. Masyarakat harus tau ini merupakan konsekuensi bepergian luar negeri, jangan sampai seolah aturan ini menjadi penghalang seseorang traveling. Semua negara di dunia melakukan hal yang sama," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]

(rah/rah)

0 Response to "30 Orang dari Luar Negeri Positif Covid Saat Karantina"

Post a Comment