Aturan Lengkap PPKM Darurat Ada 15 Poin Resepsi Tempat Ibadah hingga Pasar
Suara.com - Aturan lengkap PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.
Tentu saja, aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Salah satunya seperti instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat ini difokuskan pada area Jawa dan Bali. Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus covid-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Baca Juga: PPKM Darurat Bogor Diprediksi Diperpanjang, Ini Penyebabnya
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 % work from home (WFH)
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100% staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Puluhan Warga yang Sedang Asyik Mancing Lari Kocar-kacir Saat Didatangi Sosok Ini

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sumber: www.suara.com
0 Response to "Aturan Lengkap PPKM Darurat Ada 15 Poin Resepsi Tempat Ibadah hingga Pasar"
Post a Comment