Jaksa Akhirnya Jemput Paksa Soplanit Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal
Laporan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM â" Tersangka Johana Rachel Soplanit akhirnya dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) sekitar pukul 11.00 WIT, Jumat (23/7/2021) siang.
Soplanit ditangkap dirumahnya di Negeri (Desa) Tawiri, Kota Ambon lantaran tidak mengindahkan panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali.
âYang terakhir ini adalah Johana Rachel Soplanit ini tiga kali kita panggil secara patuh dan tidak diindahkan panggilan kita. Seperti yang kami sampaikan ke empat kali dan kami lakukan upaya hukum, upaya paksa dan tadi jam 11 siang tadi dan sudah menangkap yang bersangkutan,â kata Kajati Maluku, Rorogo Zega saat konferensi pers di Aula Kejati Maluku, Jumat sore.
Usai dijemput paksa, Soplanit dicerca dengan 21 pertanyaan dan kemudian ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Soplanit merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015.
Dalam perkara tersebut, Zega menjelaskan, tersangka menikmati uang sebanyak Rp 1,1 Miliar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 Miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Dermaga Lantamal IX Tawiri â" Ambon, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan Ke PN
Baca juga: Kabid Dokes Polda Maluku; Antusias Masyarakat Ambon Terhadap Vaksinasi Tinggi
âJadi perbuatan tersangka ini dia menikmati uang Rp 1,1 Miliar dari kerugian negara sebesar Rp 3,8 Miliar,â jelasnya.
Zega menambahkan tidak memberi ruang bagi siapapun yang mempersulit proses penyelidikan.
âSaya sampaikan bahwa tidak ada tempat bagi yang mempersulit penyelidikan ini, kita akan tetap keajr siapapun dia. Dan yang bersangkutan ditahan di lapas perempuan ambon,â tambahnya.
Selanjutnya, berkas perkara Soplanit akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Ambon menyusul pelimpahan berkas tiga tersangka lainnya yang telah diserahkan, Jumat pagi.
Tiga tersangka dalam kasus itu yakni Raja Negeri Tawiri Jacob Nicholas Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw dan Joseph Tuhuleruw. (*)
0 Response to "Jaksa Akhirnya Jemput Paksa Soplanit Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal"
Post a Comment