Daftar 42 Napi di Lapas Mamasa Dapat Pengurangan Masa Tahanan

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) beri pengurangan masa tahanan atau remisi terhadap 42 narapidana (Napi).

Pemberian remisi sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Indar Layak mengatakan, 42 Napi yang diberikan remisi dinyatakan bersyarat.

Hal tersebut berdasarkan PP No 99/2012, mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Baca juga: Korupsi Sewa Kapal Kementerian Perhubungan Laut Sulbar P21, Kerugian Negara Rp 4,9 M

Baca juga: Hujan Deras Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Mamuju Hingga Desa Bambu Tergenang Air

Disebutkan, saat ini ada sebanyak 83 warga binaan di Lapas Kelas III Mamasa.

Narapidana yang berada di Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 83 warga binaan.

Dari jumlah itu, 42 warga binaan dinyatakan syarat menerima remisi.

"Semua hanya remisi. Tidak ada warga binaan bebas bersyarat," ucap Indar Layak, Selasa (17/8/2021).

Dari 42 warga binaan mendapat remisi, 12 diantaranya baru pertama kali menerima pengurangan masa tahanan.

Remisi ini diserahkan secara simbolis Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, di Lapas Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla.

0 Response to "Daftar 42 Napi di Lapas Mamasa Dapat Pengurangan Masa Tahanan"

Post a Comment