Ini Kata Calon Hakim Agung saat Ditanya Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Chandra

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Komisi Yudisial saat ini sedang menggelar tes wawancara kepada 24 calon hakim agung 2021.

Tes dilakukan terhitung dari Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara itu dilakukan oleh 7 anggota Komisi Yudisial (KY), seorang negarawan dan seorang pakar hukum.

Salah satu peserta calon hakim agung yang ikut seleksi hakim agung adalah Aviantara.

Saat ikut dalam sesi wawancara tersebut ia dicecar dengan sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan datang dari Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ yang ingin menggali motivasi dan latar belakang Aviantara mengikuti seleksi tersebut.

Ia juga mempertanyakan soal diskon hukuman kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Saya lebih condong menekankan pada memberikan pelayanan yang berkeadilan pada pencari keadilan," jawab Aviantara, dalam wawancara terbuka, Selasa (3/8/2021).

Taufiq pun menyinggung fungsi hakim saat ini yang kerap disebut sebagai tukang sunat perkara di sejumlah media.

"Sekarang seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, terutama di media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi tukang sunat katanya. Sehingga beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Dioko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat di tingkat banding," tutur Taufiq.

Related Posts

0 Response to "Ini Kata Calon Hakim Agung saat Ditanya Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Chandra"

Post a Comment