Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang Siapkan Dokumen Ini

TRIBUNBATAM.id - Dokumen kendaraan saat penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut legal bukan bodong.

Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen atau surat-surat yang menyertai. 

Beberapa dokumen yang menyertai kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.

Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.

Bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Tidak usah khawatir,  STNK hilang masih bisa diurus untuk dibuatkan STNK baru.

Baca juga: Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Bisa untuk Modal Usaha

Mengurus STNK hilang agar kendaraan Anda tidak dicap sebagai barang curian.

"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak.

Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan.

Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beberapa waktu lalu.

0 Response to "Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang Siapkan Dokumen Ini"

Post a Comment