Kejagung Sita Tanah Seluas 26765 Hektare Milik Tersangka Asabri

VIVA â€" Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung, menyita tanah seluas 26.765 hektare di sejumlah lokasi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tanah itu milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro.

“Aset milik tersangka yang disita yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya pada Kamis, 23 September 2021.

Jelas dia, penyitaan aset tersebut sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/ Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

“Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya.

Related Posts

0 Response to "Kejagung Sita Tanah Seluas 26765 Hektare Milik Tersangka Asabri"

Post a Comment