Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

VIVA â€" Meski telah menetapkan tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang jadi tersangka, polisi mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Pasalnya, ketiga tersangka ini baru yang dipersangkakan atas Pasal 359 KUHP. Sementara itu, menurut polisi untuk yang dipersangkakan atas Pasal 187 dan 188 KUHP belum rampung. Sebabnya, polisi masih mengumpulkan alat bukti guna menentapkan tersangka atas persangkaan pasal ini.

"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP, masih dibutuhkan alat bukti lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Related Posts

0 Response to "Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang"

Post a Comment