Klaim Santunan Kematian BP Jamsostek Pekerja Migran Capai Rp 85 juta

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal mencatat masih ada 918 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara. 

Jumlah ini menurun drastis karena terdampak pandemi Covid-19 dari jumlah rata-rata setiap tahunnya mencapai 5.000-an PMI asal Kendal.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker Kendal, Lytria Wandwiati mengatakan, semua pegawai migran yang terdata di Disnaker akan mendapatkan jaminan sosial kematian dari BP Jamsostek.

Sehingga, jaminan sosial kematian saat bekerja akan tetap terlindungi dan menjadi hak ahli waris yang ditinggalkan.

"Jumlah PMI Kendal turun drastis pada pandemi Covid-19 ini. Salah satu keuntungan terdata di Disnaker, secara otomatis ada hak milik ahli waris yang ditinggalkan jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian saat bekerja," terangnya di Kendal, Senin (8/11/2021).

Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah (32) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari sebagai istri atau ahli waris Ihwan Mahfud (31) yang meninggal saat bekerja di Korea. 

Lytria berharap, klaim hak atas setiap pegawai migran yang meninggal bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin oleh ahli waris.

Dengan nominal klaim lebih besar dari pada klaim santunan kematian pada umumnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pegawai migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta, lebih besar dari klaim kematian pada umumnya Rp 42 juta.

Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah di Desa Tambaksari, Rowosari Kendal.

0 Response to "Klaim Santunan Kematian BP Jamsostek Pekerja Migran Capai Rp 85 juta"

Post a Comment