Mantan Wali Kota Kendari Asrun Hirup Udara Bebas 1 Maret 2022 Bebas Murni Tak Dapat Remisi
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Asrun bakal segera menghirup udara bebas.
Asrun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Baca juga: Momen Mantan Wali Kota Kendari Asrun Muncul di Lapas Klas IIA Kendari, Senyum Sumringah
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, masa penjara Ir Asrun habis pada Maret 2022.
"Menurut hitungan kami, (Ir Asrun) akan bebas murni pada 1 Maret 2022," kata Abdul Samad Dama.
Tak hanya mantan calon Gubernur Sultra ini, anaknya ADP juga bakal keluar pada tanggal yang sama.
Berbeda dengan ayahnya, ADP menjalani masa penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka sejak dua tahun belakangan.
Menurut Abdul Samad Dama, narapidana tipikor tak terkecuali Asrun dan ADP tak bisa mendapatkan remisi.
Baca juga: Narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari Diberdayakan Buat Batako, Dibekali Keterampilan dan Ilmu Agama
0 Response to "Mantan Wali Kota Kendari Asrun Hirup Udara Bebas 1 Maret 2022 Bebas Murni Tak Dapat Remisi"
Post a Comment