Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan internasional di PPKM Darurat
ANTARA - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Minggu (4/7), menyatakan bahwa sejauh ini belum ada aturan pelarangan perjalanan dari luar negeri. Adapun syarat bagi penumpang internasional mengikuti kebijakan aturan PPKM Darurat di bawah Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru. (Suwanti/Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Sumber: www.antaranews.com
0 Response to "Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan internasional di PPKM Darurat"
Post a Comment