2 Pelaku Pembobolan Mesin ATM Ditangkap Polisi Sebut Mencuri untuk Bayar Utang dan Beli Mobil

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polisi akhirnya menangkap dua pria yang membobol mesin ATM di sebuah minimarket di Kabuapten Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (13/8/2021).

Pelaku menggondol uang tunai Rp 470 juta dalam aksinya tersebut.

Aksi pembobolan ATM itu dilakukan oleh RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul; dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magelang dan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).

Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berupaya melawan.

Baca juga: ATM di Dalam Minimarket Dibobol Pencuri, Karyawan Cium Bau Kabel Gosong saat Masuk Toko

“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Alfan menjelaskan, sebelum beraksi, RA dan ARW sempat mempelajari situasi minimarket tersebut.

“Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya saat gelar perkara di Markas Polres Magelang.

Identitas mereka terkuak dari hasil rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara sebelumnya, yaitu di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," terang Alfan.

Baca juga: Curi Uang Panti Asuhan hingga Rp 102 Juta, Siswa SD dan SMK Ini Ngaku untuk Beli HP hingga Motor

Related Posts

0 Response to "2 Pelaku Pembobolan Mesin ATM Ditangkap Polisi Sebut Mencuri untuk Bayar Utang dan Beli Mobil"

Post a Comment