Sanksi Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Kabupaten Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Aturan lalu lintas untuk pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Kabupaten Sumenep, Madura belum bisa diberlakukan pada 1 September 2021.

Dan bahkan, Satlantas Polres setempat belum memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.     

"Kabupaten Sumenep ini belum ada untuk sanksi ganjil genal," kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Rabu (1/9/2021).

AKP Lamudji mengatakan, pihaknya untuk saat ini fokus dengan memilih cara membentuk pos komando protokol kesehatan di beberapa titik lokasi jalan raya kota untuk menekan angka penyebaran virus korona di wilayahnya.

"Kecuali mobilitas pengendara di wikayah kota ini sangat padat. Bahkan di kota Surabaya saja belum diberlakukan sanksi itu (ganjil genap)," ungkapnya.

Bisa saja sanksi ganjil genap (gage) itu diberlakukan katanya, kemungkinan nanti dua tahun bisa dengan situasi pengendara yang padat.

"Untuk sekarang ini di Sumenep kan belum sepadat di Jakarta, kalau di sana memang sudah diberlakukan sanksi ganjil genap itu. Tapi Kota Sumenep belom," katanya.

Kumpulan berita Madura terkini

0 Response to "Sanksi Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Kabupaten Sumenep"

Post a Comment