Polrestabes Medan Tarik Kasus Pedagang Sayur di Pringgan yang DIjadikan Tersangka Polsek Medan Baru
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah bergulir di media, akhirnya, kasus penetapan status Budi Alan, pedagang sayur sebagai tersangka kini diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus penikaman yang dialami oleh korban bernama Budi Alan, warga Kecamatan Sibolangit.
"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu terkait saling lapor antara BA dan BS. Untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Riko Sunarko saat konfrensi pers di halaman Polrestabes Medan, Kamis (28/10/2021).
[embedded content]
Ia menyebutkan, saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang mendalami kejadian yang terjadi di Pasar Pringgan, pada Senin (9/8/2021) lalu.
"Kasus tersebut sedang di dalami oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedang kita dalami terkait dengan penanganan kasus tersebut," sebutnya.
Riko mengungkapkan, jika nanti hasil dari penyelidikan tidak ditemukannya korban berniat jahat, laporan terhadap Budi Alan akan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam kejadian tersebut Polsek Medan Baru juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dimana dalam laporan BA dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
0 Response to "Polrestabes Medan Tarik Kasus Pedagang Sayur di Pringgan yang DIjadikan Tersangka Polsek Medan Baru"
Post a Comment